Lingkungan
Tersedianya regulasi/kebijakan daerah yang mengatur: - Tidak ada penanaman baru di lahan gambut, berapa pun kedalamannya, setelah tanggal 15 November 2018 dan semua lahan gambut dikelola secara bertanggung jawab. - Pembukaan lahan tidak menyebabkan terjadinya deforestasi atau perusakan pada area mana pun yang dipersyaratkan untuk melindungi atau meningkatkan NKT atau hutan SKT.
Terkait dengan Kerangka Keberlanjutan (SF):
Saat ini kami sedang dalam proses pengumpulan dan integrasi data dari berbagai sumber resmi untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.
Data statistik, dokumen rujukan, beserta visualisasi interaktif akan muncul secara bertahap dalam portal ini sebagai bentuk transparansi publik.